Jumat, 19 April 2013

Upaya Pengontrolan Bank Syari’ah Terhadap Mudharib di Tengah Krisis Kejujuran di Masyarakat




Dalam dua dekade terakhir ini Bank Islam bekembang dengan pesat, hal ini tentu saja merupakan sinyal positif bagi Bank Islam, agar perkembangan ini terus berlanjut maka bank islam perlu mengembangkan inovasi produk yang bisa memberika kepuasan dan kepercayaan kepada nasabah untuk bisa menyimpan uangnya di Bank Islam. sehingga Bank Islam akan banyak memberikan pembiayaan kepada pemilik usaha atau masyarakat. Sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi akan segera terwujud.

Dewasa ini pembiayaan yang diberikan oleh Bank 80% adalah akad murobahah sedangkan mudhorobah hanya sekitar 20% saja. Padahal pembiayaan mudhorobah memiliki peluang lebih besar. karena dalam pembiayaa mudhorobah Bank menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dengan akad ini tentu akan banyak masyarakat yang membuka usaha. karena masyarakat hanya perlu mengolah usaha sedangkan modal sepenuhnya diberikan oleh Bank. Namun pada kenyataannya pembiayaan mudhorbah hanya 20% saja, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan murobahah.

Memang pada pembiayaan murobahah kemungkinan Bank untuk menanggung kerugian  kecil karena Bank tidak harus khawatir apakah perusahaan tersebut akan berjalan dengn baik atau tidak, selain itu Bank juga tidak memiliki wewenang sebagi pengawas pada kegiatan usaha tersebut, Bank hanya menerima setoran uang dari nasabah atas penjualan barang yang dilakukan oleh Bank kepada nasabah. Sedangkan Pada pembiayaan mudhorobah resiko kerugian memang jauh lebih besar .

Hal ini karena tidak semua mudharib berlaku jujur dalam pelaporan laba usahanya kepada pihak Bank, selain itu banyak pemilik usaha yang tidak memiliki skill untuk mengelola usahanya sehingga rentan untuk rugi atau bangkrut. Kondisi seperti ini tentu akan merugikan pihak Bank. Oleh karena itu Bank perlu melakukan beberapa kebijakan atau pengontrola kepada nasabah yang melakukan pembiayaan dengan akad mudhorobah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik Bank sebagi sohibul mal maupun nasabah sebagai mudharib agar percepatan pertumbuhan ekonomi akan segera terwujud. Setidaknya ada beberapa kabijakan yang  harus Bank keluarkan dan disepakat oleh mudharib sebagi pemilik usaha diantaranya:

1.      Membuat sistem pengontrolan yang baik
2.      Adanya pengontrolan langsung dari pihak Bank kepada pemilik usaha, yang pengontrolannya dilakukan dengan intensif sehingga ketika ada sedikit saja pelanggaran maka pihak Bank akan segera mengingatkan atau menegur pemilik usaha.
3.      Adanya akad di awal bahwa jika si pemilik pengusaha melakukan kecurangan maka akan ada sanksi dari pihak Bank, jenis sanksi yang diberikan merupakan kesepakatan di awal bersama pemilik usaha.
4.      Bank melakukan pembinaan kepada pemilik usaha, sehingga pemilik usaha  merasa diperhatikan oleh Bank. sehingga ada motivasi untuk semakin meningkatkan poduktivitas usahanya.
5.      Menjalin hubungan yang baik antara Bank dan pemilik usaha, hubungan yang bukan hanya sekedar hubungan bisnis tapi perlu juga dibangun hubungan emosional.
6.      Perlu adanya survey terlebih dahulu dari pihak Bank kapada pengusaha, bahwa usaha yang dilakukan adalah usaha yang akan terus dilanjutkan tanpa ada niat menutup usaha tersebut.
7.      Pemilik usaha meyerahkan laporan hasil usaha satiap akhir bulan, dan akan di evalusi bersama antara pihak Bank dan pemilik usaha.

Mudah-mudahan dengan adanya solusi ini Bank bisa lebih banyak lagi memberikan pembiayaan dengan akad mudhorobah dan para mudharib juga menyadari betul bahwa kerjasama ini harus menguntugkan kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi kecurangan diantara keduanya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah yang menunjukkan jalanNya

Kupikir belajar Bahasa Arab adalah pelarian Dari belajar TOEFL Yang tak kunjung naik scorenya untuk lanjut kuliah, awalnya memang begitu....