Kamis, 28 November 2013

booklet UU Perbankan








BAB I
KETENTUAN UMUM

`           Perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bank, baik mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya. Jika bank adalah suatu usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf kehidupan orang banyak. Sehingga bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas masyarakat. Tetapi berbeda dengan bank perkreditan rakyat yang juga melaksanakan kegiatan usaha secara konvensioanal maupun berdasarkan prinsip syariah tapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam pembayaran lalu lintas. Selain melakukan usaha tersebut bank juga melakukan simpanan, dimana dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam berbentuk Giro, Depositi, Sertifikat Deposito, Tabungan dan bentuk lainnya.
Giro adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Sedangkan Deposito merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja bardasarkan perjanjian Nasabah dengan bank. Kemudian jika Sertifikat Deposito adalah simpanan deposito yang berbentuk sertifikat dan bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Jika pengertian Giro merupakan simpanan penarikan yang dilakukan setiap saat berbeda dengan pengertian dari Tabungan adalah simpanan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati pula, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, ataupun alat lain yang dipersamakan dengan itu.
Surat berharga adalah surat pengakuan atau bisa saja sering disebut surat penting  atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk lazim yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang bisa berupa wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya yang berkepentingan. Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi atau membayar setelah jangka waktu tertentu beserta pemberian bunganya. Sedangkan berbeda dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan berdasrkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu tapi bedanya dengan memberi imbalan atau bagi hasil antara peminjam dengan bank. Peinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain (nasabah) untuk menyimpan dana atau membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasrkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa itiqna).
 Penitipan juga sama seperti tabungan yakni dengan cara menitipkan kepada bank, tapi yang membedakan penitipan dengan tabungan adalah jika penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan si penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas hak yang dititipkan tersebut. Ada juga yang bernama Wali amanat yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan. Sebelumnya akan menjelaskan tentang apa itu Nasabah, setelah daritadi membahas tetapi baru skarang ini akan menjelaskan tentang nasabah itu sendiri adalah pihak yang menggunakan jasa bank dalam bentuk apapun.
 Nasabah juga dibagi atas 2 katagori, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Yang dimaksud nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan pengertian dari nasabah debitur yaitu nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Setelah membahas tentang bank dengan pihak yang terlibat (nasabah) kemudian akan membahas yang namanya kantor cabang, kantor cabang adalah kantor yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang melakukan usahanya karena tidak mungkin jika suatu bank tidak memiliki cabang maka tidak akan begitu cepat berkembang dalam dalam melakukan suatu kegiatan usaha tersebut. Kemudian setelah membahas bank umum maka akan sedikit dijelaskan bank indonesia atau yang disebut bank sentral Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. Pimpinan bang indonesia adalah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. Ada yang disebut pihak terafiliasi, maksudnya adalah pihak anggota dari pimpinan berupa anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainynya yang terlibat. Pihak yang menurut penilaian bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, dan keluarga pengurus.
 Agunan adalah jaminan tambahan yang diberikan atau diserahkan kepada nasabah debitur kepada bank dalam memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah. Lembaga pinjamin simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.
 Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salahsatu bank dan membubarkan bank-bank dengan tanpa melikuidasi aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank dengan tanpa melikuidasi aset yang dimiliki oleh bank tersebut. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank kepada pemilik yang lain. Selain itu, suatu perusahaan juga mempunyai suatu kepribadian yang dimana orang lain tidak akan mengikuti kerahasian tersebut, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.




BAB II
Asas, Tujuan, dan Fungsi

 Asas dari suatu perbankan indonesia dalam melakukan usahanya yaitu berasaskan demokrasi ekonomi (berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945) dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
 Dan fungsi utama dari perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Serta tujuan adanya perbankan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

BAB III
JENIS USAHA BANK

Menurut jenisnya Bank terbagai menjadi 2 yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Bank umum mempunyai tugas khusus yaitu melaksanakan pembiayaan jangka panjang, pembiyaan untuk pengembagan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor migas, dan pengembangan pembangunan perumahan. Bank umum juga dapat melakukan kegiatan usaha dengan memilih jenis usaha yang sesuai dengan bidang dan keahliannya untuk dikembangkan. Dengan cara seperti inilah diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat terpenuhi. Jenis usaha yang dilakukan bank anatara lain:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat baik berupa tabungan, giro dan deposito dan sejenisnya
2.      Memberikan pinjaman (kredit)
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang baik yang berjangka pendek atau lebih dikenal dengan istilah Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) maupun berjangka panjang berupa obligasi.
4.      Membeli, menjual atau meminjam surat-surat berharga seperti surat wesel, Sertifikat Bank Indonesia(SBI), obligasi, surat dagang berjangka dan surat berhaga yang diterbitkan oleh bank indonesia.
5.      Memindahkan uang untuk kepentingan nasabah (pemindah bukuan)
6.      Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga
7.      Melakukan kegiatan penitipan dan Menyediakan tempat untuk jasa penitipan barang dan surat berharga. Bank wajib membukukan dan mencatat harta yang dititipkan tersebut. apabila bank mengalami kepailitan atau bangkrut maka bank wajib mengganti harta nasabah yang dititipkan tersebut.
8.      Melakukan penempatan dana dari nasabah yamg memiliki dana dan menyalurkannya kepada nasabah yang membutuhkan dana. Dalam hal ini bank umum bertindak sebagai penghubung atau sebagai media intermediasi.
9.      Melakukan pembiayaan berdasarkan prinsif syariah yang sudah ditetapkan oleh bank indonesia. Bank umum yang melakukan usaha secara konvensional dapat juga melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah. Namun sebaliknya bank umum yang melakukan usaha berdasarkan prinsif syariah tidak bisa melakukan usaha  secara konvensional.
Selain melakukan kegiatan usaha seperti yang telah di sebutkan di atas bank juga dapat melakukan kegiatatan dalam valuta asing (valas). tidak semua bank umum dapat melakukan kegiatan valuta asing harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia, mempunya modal minimal 1 triliun rupiah, bank memiliki tingkat kesehatan yang baik selama 18 bulan terakhir. Bank umum juga dapat bertindak sebagai pendiri dan pengelola dana pensiun, melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti asuransi, sewa guna, dan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
 Pemberian Kredit atau  Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank umum mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus mengetahui betul asas-asas pemberian kredit atau pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. agar bank memiliki keyakinan terhadap nasabah yang melakukan kredit atau pembiayaan dengan prinsip syariah maka sebelum mekukan pembiayaan, bank terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha kepada calon debitur. Bank juga harus memberikan keterangan yang jelas kepada debitur bahwa kredit atau pembiayaan yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip syariah sehingga dalam pelaksanannya akan meggunakan prosedur berdasarkan prinsip syariah.
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mengandung resiko kegagalan dan kredit macet yang akan berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat dana kredit atau pembiayaan adalah bersumber dari dana masyarakat maka untuk memelihara kesehatan bank tersebut bank indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian pembiayaan. Batas maksimum pemberian pembiayaan adalah tidak boleh melebihi 30 persen dari modal bank.

Kerjasama bank umum dan bank indonesia
Untuk menunjang pelaksanaan peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM maka bank indonesia  dan bank umum bekerjasama untuk mewujudkannya. Salah satunya yaitu dengan cara:
1.      Mewajibkan bank umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada koperasi, UMKM dengan persyaratan yang mudah
2.      Penyediaan kredit dengan bunga yang rendah dan sistem bagi hasil yang rendah
3.      Subsidi bunga atau bagi hasil yang dibebankan kepada APBN
Jika terjadi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet maka bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan (jaminan) kreditur. Hal ini dimaksudkan agar kewajiban nasabah terhadap debiturnya( bank) segera terselesaikan.  Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu dan pencairan agunan selambat-lambatnya harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada dasarnya usaha yang dilakukan oleh bank perkreditan rakyat sama dengan usaha yang dilakukan oleh bank umum, namun pada bank perkreditan rakyat ada beberapa kegiatan usaha hal yang dilarang, yaitu:
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran
2.      Tukar menukar valuta asing (money changer)
3.      Melakukan penyertaan modal
4.      Melakukan usaha perasuransian
Pelarangan ini dimaksudkan agar bank perkreditan rakyat fokus terhadap kegiatan usaha utamanya yaitu melayani usaha-usaha kecil di daerah dan pedesaan.

BAB IV
PERIZINAN, BENTUK HUKUM dan KEPEMILIKAN

kegiatan menghimpun dana dari masyarkat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang harus diawasi, karena terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. oleh karena itu pihak penghimpun dana harus mendapat izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia. Namun di masyarakat terdapat juga lembaga penghimpun dana seperti kantor pos, dana pensiun dan asuransi. Lembaga tersebut tidak masuk dalam kegiatan usaha bank dan untuk perizinan lembaga tersebut diatur dalam undang-undangnya tersendiri. Ada beberapa syararat yang harus dipenuhi ketika bank umum dan bank perkreditan rakyat akan membuka usaha diantaranya:
1.      Susunan organisasi dan kepengurusan, jika ada campur tangan pihak asing diperbolehkan sepanjang tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan, dengan jelas meleporkan komposisi kepemilikan pihak asing pada bank tersebut.
4.      Keahlian di bidang perbankan.
5.      Kelayakan rencana kerja.
Segala ketentuan yang menyangkut perizinan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat di tetapkan oleh bank indonesia.

Pembukaan Kantor Cabang
Pembukaan kantor cabang,kantor perwakilan, kantor perwakilan di luar negeri, pembukaan kantor cabang pembantu, kantor kas, tempat pembayaran dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  pada bank umum harus seizin bank indonesia. Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh bank indonesia jika bank umum akan membuka kantor cabang,  diantaranya: bank tersebut termasuk kategori bank yang sehat, mempunyai tingkat persaingan yang sehat dengan bank lain, batas waktu pemberian izin paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap oleh bank indonesia. Sama halnya dengan bank umum, bank perkreditan rakyat juga jika ingin membuka kantor cabang harus seizin bank indonesia, kecuali jika akan membuka kantor cabang pembantu tidak perlu izin hanya wajib melaporkan rencananya pembukaan kantornya saja. Pembukaan Ketentuannya pun sama dengan bank umum, namun pada bank perkreditan rakyat batas waktu pemberian izin paling lambat 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap oleh bank indonesia.

 







  Kepemilikan
Bank umum hanya dapat di dirikan oleh warga negara indonesia dan badan hukum indonesia seperti BUMN,BUMD,BUMS dan koperasi. Jika salah satu yang mendirikan bank umum adalah badan hukum  asing maka terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas moneter negaranya yang isinya memuat keterangan bahwa badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan. Persyaratan dan peraturan ditetapkan oleh bank indonesia  yang wajib dipenuhi oleh pendiri bank umum diantaranya:
1.      Kepemilikan saham
2.      Persyaratan dokumen ayng harus dipenuhi
3.      Kondisi keuangan calon pendiri bank
Dalam hal Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia haruslah badan hukum tersebut pemilikanya adalah seluruh warga negara indonesia tidak boleh ada campur tangan pihak asing. Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berbentuk koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dan undang-udang koperasi,  jika bentuknya perseroan terbatas sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
Bank umum juga dapat melakukan emisi saham di bursa efek, tujuannya yaitu untuk memperkuat struktur permodalan penyebaran kepemilikan dan meningkatkan kinerja bank. Melalui bursa efek Warga Negara Indonesia (WNI), pihak asing, badan hukum indonesia dan badan hukum asimg dapat membeli saham bank umum. Hal ini dimaksudkan membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk turut serta memiliki bank umum.
Perubahan Kepemilikan Bank
Rencana pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara langsung harus terlebih dahulu lapor kepada bank Indonesia, hal ini dimaksudkan untuk memastika agar peralihan kepemilikan dilakukan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pemilik bank. peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui bursa efek dilaporkan kepada bank indonesia apabila kepemilikan suatu pihak melalui bursa efek telah mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh  bank Indonesia.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu;
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank.

Dalam melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi wajib dihindarkan timbulnya pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan merugikan nasabah.


BAB V
Pembinaan dan pengawasan Bank

Pada dasarnya segala apapun itu, baik bentuk serta peran dari suatu lembaga financial, apakah itu berskala besar seperti Bank maupun berskala kecil seperti UKM, mempunyai satu keinginan yang sama dalam perjalanannya dalam dunia kerja, yaitu eksistensi serta keunggulan yang cukup signifikan dan juga diprioritaskan/menjadi pilihan utama dari Produsen, yaitu Masyarakat Dunia. Dengan demikian menjadi sebuah ajang kompetisi yang cukup gesit dalam memenangkan persaingan pasar. Satu sama lain akan berusaha keras untuk memenangkan persaingan tersebut karena kekalahan dalam bersaing menjadi pendorong utama bagi suatu perusahaan terperososk dalam kerugian. Kerugian yang timbul dari segala bidang disetiap perusahaannya, sambung menyambung dari kerugian tersebut menjadi satu hal yang sangat dikhawatirkan oleh para pengusaha.
Ironisnya banyak dari sekian warna-warni hidup persaingan yang menjadi medan tempur bagi perusahaan, dimana mau tidak mau, siap atau tidak berhadapan dengan persaingan tersebut, terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dan melanggar norma dalam kehidupan suatu perusahaan. Dengan menurunkan nilai produk orang lain melalui iklan misalnya, memonopoli/merajai dan masih bnyak yang lainnya. Fungsi dari pengadaan pembinaa dan serta pengawasan dari pusat adalah meminimalisir/ mengurangi akan terjadinya hal yang tidak dikehendaki dalam persaingan tersebut (saling menjatuhkan, praktik Monopoli).
Begitu pula berlakunya suatu pengadaan pembinaan dan pengawasan pada perusahaan juga berlaku paada Dunia perbankan yang pada hakikatnya mempunyai kesamaan tujuan, eksistensi yang tinggi dan juga kekuatan untuk bertahan atau bahkan menjadi pemenang dalam persaingan, pembinaan dan juga pengawasan ini berlaku pada Lembaga Perbankan. Seperti halnya kegiatan pengawasan yang dilakukan Bank terhadap suatu perusahaan yang bertransaksi sebagai nasabah, menjadikan kucuran dana dari Bank sebagai jembatan menuju keberhasilan, Bank juga mendapat pengawasan yang sama dari pusatnya yaitu Bank Indonesia. Perhatikan skema gambar berikut :
Kewajiban Bank guna memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Kecukupan dalam setiap aspek (Modal, asset, manajemen). Tidak diperkenankan bagi suatu Bank yang mengatur serta menjalankan operasional usahanya dengan tidak memperhatikan tingkat kecukupan dalam setiap bidang aspek tersebut. Jelas akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada perjalanannya. Kekurangan Modal akibat operasional yang melebihi panduan penggunaan modal yang telah ditentukan, Nasabah yang dikecewakan dengan manajemen yang kurang dan lain sebagainya. Oleh karena itu kegiatan usaha Bank berdasar pada Prinsip kehati-hatian.
Dalam memberikan pinjaman misalnya, Bank mesti menerapkan metode atau sistematika atau cara-cara yang tidak merugikan diri Bank itu sendiri. Memilah dengan objektif pada setiap prosedur pembiayaan suatu proyek perusahaan sebelum melakukan transaksi pembiayaan. Sebaliknya, Bank hendaknya mengutamakan pada Nasabah yang menitipkan serta mempercayakan sejumlah Uang untuk dikelola oleh Bank. Penjelasan yang singkat namun  padat serta cepat lagi tepat dan mudah dipahami mengenai cara bertransaksi dengan Bank agar tidak timbul kesan Nasabah dirugikan dalam tengah perjalanan transaksinya dengan Bank. Semuanya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia.
Kemudian sudah menjadi Kewajiban Bank kepada Bank Indonesia untuk menyampaikan segala keterangan dan juga penjelasan mengenai kegiatan usahanya. Ketetapan dari Bank Indonesia menjadi acuan untuk menilai apakah Ban sudah melakukan segala kegiatan usahanya dengan benar atau tidak benar. Bank juga berkewajiban memberikan kesempatan atas permintaan bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan segala buku-buku serta atas semua berkas yag ada pada Bank dan membantu Bank Indonesia dalam memperoleh kebenaran dari semua keterangan, dokumen serta penjelasan yang dilaporkan oleh Bank yang bersangkutan.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang Akuntan Publik yang diutus langsung olah Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank secara berkala atau rutin. Pada umumnya pemeriksaan secara berkala dilakukan di setiap akhir periode, misalnya setiap bulan sekali atau satu tahun sekali. Bank Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap Bank dalam waktu yang diperlukan saja, misalnya Bank Indonesia hendak menentukan Rancangan Angaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) untuk tahun berjalan.
Laporan pemeriksaan tersebut bersifat rahasia (tidak semua melakukan pemeriksaan terhadap Bank) yang diatur langsung oleh Bank Indonesia. Didalamnya mesti tercantum Neraca dan juga Perhitungan laba/rugi tahunan dan semua laporan disertai dengan penjelasannya. Akan tetapi sebelum Bank Indonesia menerima Laporan tersebut, syarat yang mesti terpenuhi adalah Laporan tersebut sudah diperiksa oleh Akuntan Publik sebelumnya. Diaudit secara benar oleh Akuntan Publik untuk menghindari adanya ketidak sesuaian data Laporan tersebut. Setelah itu, diaudit oleh seorang Akuntan Publik, kemudian Bank yang terkait wajib mengumumkan hasil perhitungan Laba/Rugi dan lain sebagainya pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Pada saat Bank mengalami kesulitan sekaligus membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat bertindak (Menambah modal, mengganti Direksi, melakukan kerjasama dengan Bank lain, menjual sebagian atau seluruh harta Bank) sebagai wujud upaya menanggulangi permasalahan pada Bank terkait yang juga berdampak pada perekonomian apabila didiamkan begitu saja. Apabila belum cukup guna mengatasi persoalan maka Bank Indonesia meminta Direksi Bank yang terkait untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan hukum serta membentuk tim likuidasi yang ditetapkan oleh pengadilan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila keadaan yang sulit tersebut benar-benar mengancam perekonomian Nasional maka Bank Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat suatu badan hukum yang bersifat sementara guna melakukan program penyehatan Bank-bank yang mengalami kesulitan tesebut.

BAB VI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI
DAN TENAGA ASING

Menjadi hal yang sangat lumrah atau bahkan mendekati suatu hal yang mesti akan ada dan keberadaannya menjadi symbol yang bersifat vital, diagung-agungkan, sebagai tolak ukur keberadaa suatu lembaga (Dalam hal ini Lembaga Perbankan). Dalam sebuah Negara ada seorang Presiden, dalam sebuah desa ada Kades, dalam shalat ada Imam, maka dalam Lembaga Perbankan juga hal yang sama. Keberadaan seorang pemimpin, Direksi, yang bertindak sebagai pelaku internal Bank mesti menjadikan Bank lebih terarah dalam perjalanannya di Dunia usaha. Keahlian yang ada pada diri seorang Direksi adalah faktor utama yang menentukan baik atau tidaknya perjalanan sebuah kegiatan usah yang dilakukan oleh Bank. Dengan perangkat yang lainnya (Dewan komisaris), Direksi berusaha dengan semaksimal mungkin untuk dan atas nama Bank menjdikan lebih baik dalam kinerja usaha Bank. Dengan berbekalkan rekomendasi dari Bank Indonesia (Peraturan-peraturan, ketentuan), seorang Direksi diharapkan mampu menjalankan roda usaha Bank menuju kepada peningkatan kinerja lebih baik dan prospektif.
Selain pihak inernal, Direksi beserta perangkat yang lainnya (Komisaris) ada peran yang juga menjadi faktor utama selanjutnya dalam upaya peningkatan kinerja sebuah Bank, yaitu pihak Asing. Bantuan dari pihak Asing ini dapat berupabentuk kerja sama ataupun sebagai investor tetap saja dan tidak terjun langsung. Bahkan menjadi suatu kebutuhan yang sangat pada saat dimana keadaan suatu Bank sudah tidak memungkinkan lagi, butuh dana khususnya dan tenaga ahli pada umumnya sebagai batu loncatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dimasa yang akan datang. Namun Bank tidak begitu mudahnya menarik bantuan dari luar, baik itu berupa materi maupun nonmateri tanpa persetujuan dari pemerintah. Dengan kata lain ada peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja sama Bank dengan pihak Asing.

BAB VII
Rahasia bank

Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara.Bahkan pada era globalisasi sekarang ini,bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dunia.Mengingat hal yang demikian itu,maka begitu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan,bank teersebut menjadi “milik” masyarakat.Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus di jaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya,tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank,faktor-faktor tersebut adalah :
·         Integritas pengurus
·         Pengetahuan dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
·         Kesehatan bank yang bersangkutan
·         Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana di kemukakan di atas,salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank,ialah kepatuhan bank kepada rahasia bank.Maksudnya adalah menyangkut dapat atau tidaknya bank di percaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan  simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain,rahasia bank akan dapat lebih di pegang teguh oleh bank apabila di tetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah,tetapi di tetapkan sebagai kewajiban pidana.Bila hanya di tetapkan sebagai kewajiban kontraktual belaka ,maka kewajiban itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat di simpangi.Hal itulah yang telah melandasi di tetapkannya ketentuan rahasia bank dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana kemudian telah di ubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya.Pasal yang mengatur rahasia bank dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ialah pasal 40,41,41A,43,44,44A,45,47A,50,50A,51,52,dan 53.
Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri,keadaan sosial,terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money loundering,dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi,terutama stabilitas moneter,telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu.Artinya,apabila kepentingan negara,bangsa dan masyarakat umum harus di dahulukan dari pada kepentingan nasabah secara pribadi,maka kewajiban bank secara individual itu (dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah) harus dapat di kesampingkan.contoh yang kongkrit mengenai hal ini adalah berkaitan dengan kepentingan negara untuk menghitung memungut : pajak nasabah yang bersangkutan,penindakan korupsi, dan pemberantasan money loundering.
Merupakan hal yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu,justru demi kepentingan negara,bangsa dan masyrakat umum,di kehendaki agar kewajiban rahasia bank di perketat.Kepentingan negara yang di maksud adalah pengerahan dana perbankan untuk keperluan pembangunan.
Kepentingan negara,bangsa dan masyarakat umum itu di landasi oleh alasan bahwa di junjung tingginya dan di pegang teguhnya kewajiban rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat.Selain itu terganggunya stabilitas moneter adalah antara lain dapat di akibatkan oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan karena terlalu longgarnya rahasia bank.Dalam kaitan itu,Undang-Undang yang mengatur mengenai rahasia bank harus tidak memungkinkan kewajiban rahasia bank secara mudah dapat di kesampingkan dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa kewajiban rahasia bank yang harus di pegang teguh oleh bank adalah bukan semata-mata bagi : 1. Kepentingan nasabah sendiri,tetapi juga 2. Bagi bank yang bersangkutan dan 3.bagi kepentingan masyarakat umum sendiri.
Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di indonesia mula-mula ialah Undang-Undang no.7 Tahun 1992 tentang perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan Undang –Undang No. 10 Ttahun 1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 di berikan oleh pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib di rahasiakan.
Pengertian ini telah di ubah dengan pengertian yang baru oleh Undang-Undang  No. 10 Tahun 1998.Oleh Undang-undang itu rumusan yang baru di berikan dalam Pasal 1 angka 28 Undang- Undang No.10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Rahasia bankadalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah( penyimpan dan simpananya).
Rahasia bank (1) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib di rahasiakan ( pasal 1 angka 16 UU Nomor 7 Tahun 1992 tantang perbankan ). Rahasia bank (2) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan).Rahasia bank (3) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya. (pasal 1 angka 14 UU No 21 Tahun 2008  tantang perbankan syariah ).
Menimbang bahwa rahasia bank yang di perlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan,di mungkinkan dibuka untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang bank,kepentingan peradilan dalam perkara pidana,dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,dalam rangka tukar menukar informasi antar bank,atas permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah,dan permintaan ahli waris yang sah dari nasabah yang telah meninggal dunia.
Kesimpulannya adaalah konsep rahasia bank bermula dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang bersangkutan.Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank,adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.
Dari berbagai penjelasan diatas mengenai rahasia bank dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dari penjelasan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1992  yang mengemukakan “kerahasiaan itu di perlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank” dapat di simpulkan bahwa ruang lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan nasabah.
Berkaitan dengan lingkup yang wajib di rahasiakan berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank itu ialah apakah identitas nasabah bank harus pula dirahasiakan oleh bank.Dari rumusan pasal 40 Undang-Undang No.10 Tahun 1998,secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan itu.Bahkan dalam rumusan pasal 40 itu,”Nasabah Penyimpan”di sebut lebih dahulu dari pada “simpananya”.
Pengadilan melalui putusan atau penetapan dalam suatu perkara dapat merubah undang- undang .Bahkan Pasal 16 UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman,menyatakan,bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.


BAB VIII
Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

            Segala bentuk Lembaga Keuangan apapun, harus mempunyai perizinan dari Bank Indonesia. Misalnya, suatu PT ingin mendirikan suatu Bank Umum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, contoh nya, PT tersebut harus menyertakan persyaratan :
1.      Susunan organisasi dan kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian di bidang Perbankan
5.      Kelayakan rencana kerja

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka PT tersebut tidak dapat mendirikan suatu Lembaga Keuangan yang sah. Apabila PT tersebut tetap mendirikan suatu Lembaga Keuangan tanpa perizinan dari pihak Bank Indonesia, maka pihak Bank Indonesia dan pihak yang berwenang berhak untuk memberikan sanksi administrative kepada pihak yang tersangkut kasus tersebut.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, antara lain adalah :
1.      Denda uang
2.      Teguran tertulis
3.      Penurunan tingkat kesehatan bank
4.      Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring
5.      Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
6.      Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia
7.      Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan

Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada Pihak Terafiliasi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini atau menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin yang bersangkutan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan berlakunya undang-undang baru ada beberapa undang-undang yang masih tetap berlaku sampai sampai jangka waktu satu tahun. Namun jika bank sudah menyesuaikan dengan undang-undang baru dalam waktu kurang dari satu tahun maka undang-undang lama sudah tidak berlaku lagi. jika lembaga keuangan non bank yang telah memiliki izin usaha sebelum disahkannya undang-undang baru maka diberikan waktu satu tahun untuk menyesuaikannya dengan undang-undang yang baru.
Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan bank yang telah ada sebelum diberlakukannya undang-undang yang baru masih tetap berlaku, begitu juga dengan undang-undang lama masih tetap berlaku selama undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.


BAB X
Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Undang-Undang yang baru, maka beberapa dari Undang-Undang terdahulu sudah tidak berlaku lagi.
Undang-Undang terbaru ini disahkan pada tanggal 25 Maret 1992 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto, dan Mentri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, Moerdiono.


DAFTAR PUSTAKA
·         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan
·         Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia Nomor : 15/27/DPNP tanggal 19 Juli 2013 Perihal Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah yang menunjukkan jalanNya

Kupikir belajar Bahasa Arab adalah pelarian Dari belajar TOEFL Yang tak kunjung naik scorenya untuk lanjut kuliah, awalnya memang begitu....