Dalam dua
dekade terakhir ini Bank Islam bekembang dengan pesat, hal ini tentu saja
merupakan sinyal positif bagi Bank Islam, agar perkembangan ini terus berlanjut
maka bank islam perlu mengembangkan inovasi produk yang bisa memberika kepuasan
dan kepercayaan kepada nasabah untuk bisa menyimpan uangnya di Bank Islam.
sehingga Bank Islam akan banyak memberikan pembiayaan kepada pemilik usaha atau
masyarakat. Sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi akan segera terwujud.
Dewasa ini
pembiayaan yang diberikan oleh Bank 80% adalah akad murobahah sedangkan mudhorobah
hanya sekitar 20% saja. Padahal pembiayaan mudhorobah memiliki peluang lebih
besar. karena dalam pembiayaa mudhorobah Bank menyediakan seluruh modal, sedang
pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak. Dengan akad ini tentu akan banyak masyarakat yang membuka usaha.
karena masyarakat hanya perlu mengolah usaha sedangkan modal sepenuhnya
diberikan oleh Bank. Namun pada kenyataannya pembiayaan mudhorbah hanya
20% saja, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan murobahah.
Memang pada
pembiayaan murobahah kemungkinan Bank untuk menanggung kerugian kecil karena Bank tidak harus khawatir apakah
perusahaan tersebut akan berjalan dengn baik atau tidak, selain itu Bank juga
tidak memiliki wewenang sebagi pengawas pada kegiatan usaha tersebut, Bank
hanya menerima setoran uang dari nasabah atas penjualan barang yang dilakukan
oleh Bank kepada nasabah. Sedangkan Pada pembiayaan mudhorobah resiko
kerugian memang jauh lebih besar .
Hal ini karena
tidak semua mudharib berlaku jujur dalam pelaporan laba usahanya kepada
pihak Bank, selain itu banyak pemilik usaha yang tidak memiliki skill untuk
mengelola usahanya sehingga rentan untuk rugi atau bangkrut. Kondisi seperti ini
tentu akan merugikan pihak Bank. Oleh karena itu Bank perlu melakukan beberapa
kebijakan atau pengontrola kepada nasabah yang melakukan pembiayaan dengan akad
mudhorobah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik Bank sebagi sohibul
mal maupun nasabah sebagai mudharib agar percepatan pertumbuhan
ekonomi akan segera terwujud. Setidaknya ada beberapa kabijakan yang harus Bank keluarkan dan disepakat oleh mudharib
sebagi pemilik usaha diantaranya:
1. Membuat sistem pengontrolan yang baik
2. Adanya pengontrolan langsung dari pihak Bank
kepada pemilik usaha, yang pengontrolannya dilakukan dengan intensif sehingga
ketika ada sedikit saja pelanggaran maka pihak Bank akan segera mengingatkan
atau menegur pemilik usaha.
3. Adanya akad di awal bahwa jika si pemilik
pengusaha melakukan kecurangan maka akan ada sanksi dari pihak Bank, jenis
sanksi yang diberikan merupakan kesepakatan di awal bersama pemilik usaha.
4. Bank melakukan pembinaan kepada pemilik
usaha, sehingga pemilik usaha merasa
diperhatikan oleh Bank. sehingga ada motivasi untuk semakin meningkatkan
poduktivitas usahanya.
5. Menjalin hubungan yang baik antara Bank dan
pemilik usaha, hubungan yang bukan hanya sekedar hubungan bisnis tapi perlu
juga dibangun hubungan emosional.
6. Perlu adanya survey terlebih dahulu dari
pihak Bank kapada pengusaha, bahwa usaha yang dilakukan adalah usaha yang akan
terus dilanjutkan tanpa ada niat menutup usaha tersebut.
7. Pemilik usaha meyerahkan laporan hasil
usaha satiap akhir bulan, dan akan di evalusi bersama antara pihak Bank dan
pemilik usaha.
Mudah-mudahan
dengan adanya solusi ini Bank bisa lebih banyak lagi memberikan pembiayaan
dengan akad mudhorobah dan para mudharib juga menyadari betul
bahwa kerjasama ini harus menguntugkan kedua belah pihak sehingga tidak ada
lagi kecurangan diantara keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar