BAB I
KETENTUAN
UMUM
` Perbankan adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan bank, baik mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya. Jika bank adalah suatu usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat yang dalam bentuk kredit atau dalam bentuk
lainnya untuk meningkatkan taraf kehidupan orang banyak. Sehingga bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas masyarakat. Tetapi berbeda dengan bank perkreditan rakyat yang juga
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensioanal maupun berdasarkan prinsip
syariah tapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam pembayaran lalu lintas.
Selain melakukan usaha tersebut bank juga melakukan simpanan, dimana dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam berbentuk Giro, Depositi, Sertifikat Deposito, Tabungan dan bentuk
lainnya.
Giro adalah simpanan yang penarikannya
bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Sedangkan Deposito merupakan
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja
bardasarkan perjanjian Nasabah dengan bank. Kemudian jika Sertifikat Deposito
adalah simpanan deposito yang berbentuk sertifikat dan bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan. Jika pengertian Giro merupakan simpanan penarikan yang
dilakukan setiap saat berbeda dengan pengertian dari Tabungan adalah simpanan
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah
disepakati pula, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, ataupun
alat lain yang dipersamakan dengan itu.
Surat berharga adalah surat
pengakuan atau bisa saja sering disebut surat penting atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk lazim yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang bisa berupa
wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya yang berkepentingan.
Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi atau membayar setelah jangka waktu tertentu beserta
pemberian bunganya. Sedangkan berbeda dengan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan berdasrkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu tapi
bedanya dengan memberi imbalan atau bagi hasil antara peminjam dengan bank.
Peinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
dan pihak lain (nasabah) untuk menyimpan dana atau membiayai kegiatan usaha atau
kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasrkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa itiqna).
Penitipan juga sama seperti tabungan yakni
dengan cara menitipkan kepada bank, tapi yang membedakan penitipan dengan
tabungan adalah jika penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian
atau kontrak antara bank umum dan si penitip, dengan ketentuan bank umum yang
bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas hak yang dititipkan tersebut.
Ada juga yang bernama Wali amanat yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank
umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian
antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan. Sebelumnya
akan menjelaskan tentang apa itu Nasabah, setelah daritadi membahas tetapi baru
skarang ini akan menjelaskan tentang nasabah itu sendiri adalah pihak yang
menggunakan jasa bank dalam bentuk apapun.
Nasabah juga dibagi atas 2 katagori, yaitu nasabah
penyimpan dan nasabah debitur. Yang dimaksud nasabah penyimpan adalah nasabah
yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian
bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan pengertian dari nasabah
debitur yaitu nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasrkan prinsip syariah berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan. Setelah membahas tentang bank dengan pihak yang terlibat
(nasabah) kemudian akan membahas yang namanya kantor cabang, kantor cabang
adalah kantor yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat dengan
alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang melakukan usahanya karena
tidak mungkin jika suatu bank tidak memiliki cabang maka tidak akan begitu cepat
berkembang dalam dalam melakukan suatu kegiatan usaha tersebut. Kemudian
setelah membahas bank umum maka akan sedikit dijelaskan bank indonesia atau
yang disebut bank sentral Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang yang berlaku. Pimpinan bang indonesia adalah sebagaimana yang
dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. Ada yang disebut pihak terafiliasi,
maksudnya adalah pihak anggota dari pimpinan berupa anggota dewan komisaris,
pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank. Pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainynya yang terlibat. Pihak yang menurut penilaian bank
indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham
dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, dan
keluarga pengurus.
Agunan adalah jaminan tambahan yang diberikan
atau diserahkan kepada nasabah debitur kepada bank dalam memberikan fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah. Lembaga pinjamin simpanan
adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan
nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau
lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salahsatu bank dan
membubarkan bank-bank dengan tanpa melikuidasi aset yang dimiliki oleh
perusahaan tersebut. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,
dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank dengan tanpa
melikuidasi aset yang dimiliki oleh bank tersebut. Sedangkan akuisisi adalah
pengambilalihan kepemilikan suatu bank kepada pemilik yang lain. Selain itu,
suatu perusahaan juga mempunyai suatu kepribadian yang dimana orang lain tidak
akan mengikuti kerahasian tersebut, rahasia bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
BAB II
Asas,
Tujuan, dan Fungsi
Asas dari suatu perbankan indonesia dalam
melakukan usahanya yaitu berasaskan demokrasi ekonomi (berdasarkan pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945) dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Dan fungsi utama dari perbankan indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Serta tujuan adanya
perbankan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BAB III
JENIS
USAHA BANK
Menurut
jenisnya Bank terbagai menjadi 2 yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Bank umum mempunyai tugas khusus
yaitu melaksanakan pembiayaan jangka panjang, pembiyaan untuk pengembagan
koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil,
pengembangan ekspor migas, dan pengembangan pembangunan perumahan. Bank umum
juga dapat melakukan kegiatan usaha dengan memilih jenis usaha yang sesuai
dengan bidang dan keahliannya untuk dikembangkan. Dengan cara seperti inilah
diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat
terpenuhi. Jenis usaha yang dilakukan bank anatara lain:
1.
Menghimpun dana dari
masyarakat baik berupa tabungan, giro dan deposito dan sejenisnya
2.
Memberikan pinjaman
(kredit)
3.
Menerbitkan surat
pengakuan hutang baik yang berjangka pendek atau lebih dikenal dengan istilah
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) maupun berjangka panjang berupa obligasi.
4.
Membeli, menjual atau
meminjam surat-surat berharga seperti surat wesel, Sertifikat Bank Indonesia(SBI),
obligasi, surat dagang berjangka dan surat berhaga yang diterbitkan oleh bank
indonesia.
5.
Memindahkan uang
untuk kepentingan nasabah (pemindah bukuan)
6.
Menerima pembayaran
dari tagihan surat berharga
7.
Melakukan kegiatan
penitipan dan Menyediakan tempat untuk jasa penitipan barang dan surat berharga.
Bank wajib membukukan dan mencatat harta yang dititipkan tersebut. apabila bank
mengalami kepailitan atau bangkrut maka bank wajib mengganti harta nasabah yang
dititipkan tersebut.
8.
Melakukan penempatan
dana dari nasabah yamg memiliki dana dan menyalurkannya kepada nasabah yang
membutuhkan dana. Dalam hal ini bank umum bertindak sebagai penghubung atau
sebagai media intermediasi.
9.
Melakukan pembiayaan
berdasarkan prinsif syariah yang sudah ditetapkan oleh bank indonesia. Bank
umum yang melakukan usaha secara konvensional dapat juga melakukan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Namun sebaliknya bank umum yang melakukan usaha
berdasarkan prinsif syariah tidak bisa melakukan usaha secara konvensional.
Selain
melakukan kegiatan usaha seperti yang telah di sebutkan di atas bank juga dapat
melakukan kegiatatan dalam valuta asing (valas). tidak semua bank umum dapat
melakukan kegiatan valuta asing harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia,
mempunya modal minimal 1 triliun rupiah, bank memiliki tingkat kesehatan yang baik
selama 18 bulan terakhir. Bank umum juga dapat bertindak sebagai pendiri dan
pengelola dana pensiun, melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain dibidang keuangan seperti asuransi, sewa guna, dan penyertaan
modal sementara untuk mengatasi kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah.
Pemberian Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank
umum mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus mengetahui
betul asas-asas pemberian kredit atau pembiayaan yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah. agar bank memiliki keyakinan terhadap nasabah yang melakukan kredit
atau pembiayaan dengan prinsip syariah maka sebelum mekukan pembiayaan, bank
terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal, agunan,
dan prospek usaha kepada calon debitur. Bank juga harus memberikan keterangan
yang jelas kepada debitur bahwa kredit atau pembiayaan yang dilakukan adalah
berdasarkan prinsip syariah sehingga dalam pelaksanannya akan meggunakan
prosedur berdasarkan prinsip syariah.
Pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mengandung resiko kegagalan dan
kredit macet yang akan berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat dana kredit
atau pembiayaan adalah bersumber dari dana masyarakat maka untuk memelihara
kesehatan bank tersebut bank indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
maksimum pemberian pembiayaan. Batas maksimum pemberian pembiayaan adalah tidak
boleh melebihi 30 persen dari modal bank.
Kerjasama
bank umum dan bank indonesia
Untuk
menunjang pelaksanaan peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui
pemberdayaan koperasi dan UMKM maka bank indonesia dan bank umum bekerjasama untuk
mewujudkannya. Salah satunya yaitu dengan cara:
1.
Mewajibkan bank umum
untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada
koperasi, UMKM dengan persyaratan yang mudah
2.
Penyediaan kredit
dengan bunga yang rendah dan sistem bagi hasil yang rendah
3.
Subsidi bunga atau
bagi hasil yang dibebankan kepada APBN
Jika
terjadi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet maka bank
umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan (jaminan) kreditur. Hal ini
dimaksudkan agar kewajiban nasabah terhadap debiturnya( bank) segera
terselesaikan. Agunan yang dapat dibeli
oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka
waktu tertentu dan pencairan agunan selambat-lambatnya harus dilakukan dalam
jangka waktu satu tahun.
Usaha Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada
dasarnya usaha yang dilakukan oleh bank perkreditan rakyat sama dengan usaha
yang dilakukan oleh bank umum, namun pada bank perkreditan rakyat ada beberapa kegiatan
usaha hal yang dilarang, yaitu:
1.
Menerima simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran
2.
Tukar menukar valuta
asing (money changer)
3.
Melakukan penyertaan
modal
4.
Melakukan usaha
perasuransian
Pelarangan
ini dimaksudkan agar bank perkreditan rakyat fokus terhadap kegiatan usaha
utamanya yaitu melayani usaha-usaha kecil di daerah dan pedesaan.
BAB IV
PERIZINAN, BENTUK HUKUM dan
KEPEMILIKAN
kegiatan menghimpun
dana dari masyarkat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang harus
diawasi, karena terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak
yang menghimpun dana tersebut. oleh karena itu pihak penghimpun dana harus
mendapat izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari
pimpinan bank Indonesia. Namun di masyarakat terdapat juga lembaga penghimpun
dana seperti kantor pos, dana pensiun dan asuransi. Lembaga tersebut tidak
masuk dalam kegiatan usaha bank dan untuk perizinan lembaga tersebut diatur
dalam undang-undangnya tersendiri. Ada beberapa syararat yang harus dipenuhi
ketika bank umum dan bank perkreditan rakyat akan membuka usaha diantaranya:
1.
Susunan organisasi
dan kepengurusan, jika ada campur tangan pihak asing diperbolehkan sepanjang
tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
2.
Permodalan
3.
Kepemilikan, dengan
jelas meleporkan komposisi kepemilikan pihak asing pada bank tersebut.
4.
Keahlian di bidang
perbankan.
5.
Kelayakan rencana
kerja.
Segala
ketentuan yang menyangkut perizinan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat
di tetapkan oleh bank indonesia.
Pembukaan
Kantor Cabang
Pembukaan
kantor cabang,kantor perwakilan, kantor perwakilan di luar negeri, pembukaan
kantor cabang pembantu, kantor kas, tempat pembayaran dan Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) pada bank umum harus
seizin bank indonesia. Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh bank
indonesia jika bank umum akan membuka kantor cabang, diantaranya: bank tersebut termasuk kategori
bank yang sehat, mempunyai tingkat persaingan yang sehat dengan bank lain,
batas waktu pemberian izin paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan di
terima secara lengkap oleh bank indonesia. Sama halnya dengan bank umum, bank
perkreditan rakyat juga jika ingin membuka kantor cabang harus seizin bank
indonesia, kecuali jika akan membuka kantor cabang pembantu tidak perlu izin
hanya wajib melaporkan rencananya pembukaan kantornya saja. Pembukaan
Ketentuannya pun sama dengan bank umum, namun pada bank perkreditan rakyat
batas waktu pemberian izin paling lambat 30 hari setelah dokumen permohonan di
terima secara lengkap oleh bank indonesia.
Kepemilikan
Bank umum
hanya dapat di dirikan oleh warga negara indonesia dan badan hukum indonesia
seperti BUMN,BUMD,BUMS dan koperasi. Jika salah satu yang mendirikan bank umum
adalah badan hukum asing maka terlebih
dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas moneter negaranya yang
isinya memuat keterangan bahwa badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai
reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
perbankan. Persyaratan dan peraturan ditetapkan oleh bank indonesia yang wajib dipenuhi oleh pendiri bank umum
diantaranya:
1.
Kepemilikan saham
2.
Persyaratan dokumen
ayng harus dipenuhi
3.
Kondisi keuangan
calon pendiri bank
Dalam hal
Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia
haruslah badan hukum tersebut pemilikanya adalah seluruh warga negara indonesia
tidak boleh ada campur tangan pihak asing. Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) yang berbentuk koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dan
undang-udang koperasi, jika bentuknya
perseroan terbatas sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas
nama.
Bank umum
juga dapat melakukan emisi saham di bursa efek, tujuannya yaitu untuk
memperkuat struktur permodalan penyebaran kepemilikan dan meningkatkan kinerja
bank. Melalui bursa efek Warga Negara Indonesia (WNI), pihak asing, badan hukum
indonesia dan badan hukum asimg dapat membeli saham bank umum. Hal ini
dimaksudkan membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk turut serta memiliki
bank umum.
Perubahan
Kepemilikan Bank
Rencana
pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara langsung harus terlebih
dahulu lapor kepada bank Indonesia, hal ini dimaksudkan untuk memastika agar
peralihan kepemilikan dilakukan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebagai
pemilik bank. peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui bursa
efek dilaporkan kepada bank indonesia apabila kepemilikan suatu pihak melalui
bursa efek telah mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya
pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank Indonesia.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank
atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan
membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank
atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut
tanpa melikuidasi terlebih dahulu;
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan
suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank.
Dalam
melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi wajib dihindarkan timbulnya
pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat dan merugikan nasabah.
BAB V
Pembinaan dan pengawasan Bank
Pada dasarnya segala apapun itu,
baik bentuk serta peran dari suatu lembaga financial, apakah itu
berskala besar seperti Bank maupun berskala kecil seperti UKM, mempunyai satu
keinginan yang sama dalam perjalanannya dalam dunia kerja, yaitu eksistensi
serta keunggulan yang cukup signifikan dan juga diprioritaskan/menjadi pilihan
utama dari Produsen, yaitu Masyarakat Dunia. Dengan demikian menjadi sebuah
ajang kompetisi yang cukup gesit dalam memenangkan persaingan pasar. Satu sama
lain akan berusaha keras untuk memenangkan persaingan tersebut karena kekalahan
dalam bersaing menjadi pendorong utama bagi suatu perusahaan terperososk dalam
kerugian. Kerugian yang timbul dari segala bidang disetiap perusahaannya,
sambung menyambung dari kerugian tersebut menjadi satu hal yang sangat
dikhawatirkan oleh para pengusaha.
Ironisnya banyak dari sekian
warna-warni hidup persaingan yang menjadi medan tempur bagi perusahaan, dimana
mau tidak mau, siap atau tidak berhadapan dengan persaingan tersebut, terdapat
praktik-praktik yang tidak sesuai dan melanggar norma dalam kehidupan suatu
perusahaan. Dengan menurunkan nilai produk orang lain melalui iklan misalnya,
memonopoli/merajai dan masih bnyak yang lainnya. Fungsi dari pengadaan pembinaa
dan serta pengawasan dari pusat adalah meminimalisir/ mengurangi akan
terjadinya hal yang tidak dikehendaki dalam persaingan tersebut (saling
menjatuhkan, praktik Monopoli).
Begitu pula berlakunya suatu
pengadaan pembinaan dan pengawasan pada perusahaan juga berlaku paada Dunia
perbankan yang pada hakikatnya mempunyai kesamaan tujuan, eksistensi yang
tinggi dan juga kekuatan untuk bertahan atau bahkan menjadi pemenang dalam
persaingan, pembinaan dan juga pengawasan ini berlaku pada Lembaga Perbankan.
Seperti halnya kegiatan pengawasan yang dilakukan Bank terhadap suatu
perusahaan yang bertransaksi sebagai nasabah, menjadikan kucuran dana dari Bank
sebagai jembatan menuju keberhasilan, Bank juga mendapat pengawasan yang sama
dari pusatnya yaitu Bank Indonesia. Perhatikan skema
gambar berikut :
Kewajiban Bank guna memelihara
tingkat kesehatannya sesuai dengan Kecukupan dalam setiap aspek (Modal, asset,
manajemen). Tidak diperkenankan bagi suatu Bank yang mengatur serta menjalankan
operasional usahanya dengan tidak memperhatikan tingkat kecukupan dalam setiap
bidang aspek tersebut. Jelas akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada
perjalanannya. Kekurangan Modal akibat operasional yang melebihi panduan
penggunaan modal yang telah ditentukan, Nasabah yang dikecewakan dengan
manajemen yang kurang dan lain sebagainya. Oleh karena itu kegiatan usaha Bank
berdasar pada Prinsip kehati-hatian.
Dalam memberikan pinjaman
misalnya, Bank mesti menerapkan metode atau sistematika atau cara-cara yang
tidak merugikan diri Bank itu sendiri. Memilah dengan objektif pada setiap
prosedur pembiayaan suatu proyek perusahaan sebelum melakukan transaksi
pembiayaan. Sebaliknya, Bank hendaknya mengutamakan pada Nasabah yang
menitipkan serta mempercayakan sejumlah Uang untuk dikelola oleh Bank.
Penjelasan yang singkat namun padat
serta cepat lagi tepat dan mudah dipahami mengenai cara bertransaksi dengan
Bank agar tidak timbul kesan Nasabah dirugikan dalam tengah perjalanan
transaksinya dengan Bank. Semuanya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral di Indonesia.
Kemudian sudah menjadi Kewajiban
Bank kepada Bank Indonesia untuk menyampaikan segala keterangan dan juga
penjelasan mengenai kegiatan usahanya. Ketetapan dari Bank Indonesia menjadi
acuan untuk menilai apakah Ban sudah melakukan segala kegiatan usahanya dengan
benar atau tidak benar. Bank juga berkewajiban memberikan kesempatan atas
permintaan bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan segala buku-buku serta
atas semua berkas yag ada pada Bank dan membantu Bank Indonesia dalam
memperoleh kebenaran dari semua keterangan, dokumen serta penjelasan yang
dilaporkan oleh Bank yang bersangkutan.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh
seorang Akuntan Publik yang diutus langsung olah Bank Indonesia. Bank Indonesia
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank secara berkala atau rutin. Pada
umumnya pemeriksaan secara berkala dilakukan di setiap akhir periode, misalnya
setiap bulan sekali atau satu tahun sekali. Bank Indonesia juga melakukan
pemeriksaan terhadap Bank dalam waktu yang diperlukan saja, misalnya Bank Indonesia
hendak menentukan Rancangan Angaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) untuk tahun
berjalan.
Laporan pemeriksaan tersebut
bersifat rahasia (tidak semua melakukan pemeriksaan terhadap Bank) yang diatur
langsung oleh Bank Indonesia. Didalamnya mesti tercantum Neraca dan juga
Perhitungan laba/rugi tahunan dan semua laporan disertai dengan penjelasannya.
Akan tetapi sebelum Bank Indonesia menerima Laporan tersebut, syarat yang mesti
terpenuhi adalah Laporan tersebut sudah diperiksa oleh Akuntan Publik sebelumnya.
Diaudit secara benar oleh Akuntan Publik untuk menghindari adanya ketidak
sesuaian data Laporan tersebut. Setelah itu, diaudit oleh seorang Akuntan
Publik, kemudian Bank yang terkait wajib mengumumkan hasil perhitungan
Laba/Rugi dan lain sebagainya pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank
Indonesia.
Pada saat Bank mengalami kesulitan
sekaligus membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat
bertindak (Menambah modal, mengganti Direksi, melakukan kerjasama dengan Bank
lain, menjual sebagian atau seluruh harta Bank) sebagai wujud upaya
menanggulangi permasalahan pada Bank terkait yang juga berdampak pada
perekonomian apabila didiamkan begitu saja. Apabila belum cukup guna mengatasi
persoalan maka Bank Indonesia meminta Direksi Bank yang terkait untuk
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan hukum serta
membentuk tim likuidasi yang ditetapkan oleh pengadilan dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Apabila keadaan yang sulit tersebut benar-benar
mengancam perekonomian Nasional maka Bank Indonesia dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) membuat suatu badan hukum yang bersifat sementara guna
melakukan program penyehatan Bank-bank yang mengalami kesulitan tesebut.
BAB VI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI
DAN TENAGA ASING
Menjadi hal yang sangat lumrah
atau bahkan mendekati suatu hal yang mesti akan ada dan keberadaannya menjadi
symbol yang bersifat vital, diagung-agungkan, sebagai tolak ukur keberadaa
suatu lembaga (Dalam hal ini Lembaga Perbankan). Dalam sebuah Negara ada
seorang Presiden, dalam sebuah desa ada Kades, dalam shalat ada Imam, maka
dalam Lembaga Perbankan juga hal yang sama. Keberadaan seorang pemimpin,
Direksi, yang bertindak sebagai pelaku internal Bank mesti menjadikan Bank
lebih terarah dalam perjalanannya di Dunia usaha. Keahlian yang ada pada diri
seorang Direksi adalah faktor utama yang menentukan baik atau tidaknya
perjalanan sebuah kegiatan usah yang dilakukan oleh Bank. Dengan perangkat yang
lainnya (Dewan komisaris), Direksi berusaha dengan semaksimal mungkin untuk dan
atas nama Bank menjdikan lebih baik dalam kinerja usaha Bank. Dengan
berbekalkan rekomendasi dari Bank Indonesia (Peraturan-peraturan, ketentuan),
seorang Direksi diharapkan mampu menjalankan roda usaha Bank menuju kepada
peningkatan kinerja lebih baik dan prospektif.
Selain pihak inernal, Direksi
beserta perangkat yang lainnya (Komisaris) ada peran yang juga menjadi faktor
utama selanjutnya dalam upaya peningkatan kinerja sebuah Bank, yaitu pihak
Asing. Bantuan dari pihak Asing ini dapat berupabentuk kerja sama ataupun
sebagai investor tetap saja dan tidak terjun langsung. Bahkan menjadi suatu
kebutuhan yang sangat pada saat dimana keadaan suatu Bank sudah tidak
memungkinkan lagi, butuh dana khususnya dan tenaga ahli pada umumnya sebagai
batu loncatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dimasa yang akan datang.
Namun Bank tidak begitu mudahnya menarik bantuan dari luar, baik itu berupa
materi maupun nonmateri tanpa persetujuan dari pemerintah. Dengan kata lain ada
peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja sama Bank dengan pihak Asing.
BAB VII
Rahasia bank
Bank adalah bagian dari sistem
keuangan dan sistem pembayaran suatu negara.Bahkan pada era globalisasi
sekarang ini,bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran dunia.Mengingat hal yang demikian itu,maka begitu bank telah
memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang
bersangkutan,bank teersebut menjadi “milik” masyarakat.Oleh karena itu
eksistensinya bukan saja hanya harus di jaga oleh para pemilik bank itu sendiri
dan pengurusnya,tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Ada beberapa faktor yang sangat
mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank,faktor-faktor
tersebut adalah :
·
Integritas pengurus
·
Pengetahuan dan kemampuan pengurus
baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan
teknis perbankan
·
Kesehatan bank yang bersangkutan
·
Kepatuhan bank terhadap kewajiban
rahasia bank.
Sebagaimana di kemukakan di
atas,salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank,ialah kepatuhan bank kepada rahasia
bank.Maksudnya adalah menyangkut dapat atau tidaknya bank di percaya oleh
nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak
mengungkapkan simpanan nasabah identitas
nasabah tersebut kepada pihak lain,rahasia bank akan dapat lebih di pegang
teguh oleh bank apabila di tetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual
di antara bank dan nasabah,tetapi di tetapkan sebagai kewajiban pidana.Bila
hanya di tetapkan sebagai kewajiban kontraktual belaka ,maka kewajiban itu
menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat di
simpangi.Hal itulah yang telah melandasi di tetapkannya ketentuan rahasia bank
dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana kemudian
telah di ubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi
pelanggarannya.Pasal yang mengatur rahasia bank dalam Undang-Undang No. 10
tahun 1998 ialah pasal 40,41,41A,43,44,44A,45,47A,50,50A,51,52,dan 53.
Namun perkembangan sehubungan
dengan keadaan politik dalam negeri,keadaan sosial,terutama yang menyangkut
timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money loundering,dan kebutuhan akan
adanya stabilitas ekonomi,terutama stabilitas moneter,telah menimbulkan
kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak
itu.Artinya,apabila kepentingan negara,bangsa dan masyarakat umum harus di
dahulukan dari pada kepentingan nasabah secara pribadi,maka kewajiban bank
secara individual itu (dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan
nasabah) harus dapat di kesampingkan.contoh yang kongkrit mengenai hal ini
adalah berkaitan dengan kepentingan negara untuk menghitung memungut : pajak
nasabah yang bersangkutan,penindakan korupsi, dan pemberantasan money
loundering.
Merupakan hal yang kontradiktif
bahwa dalam hal-hal tertentu,justru demi kepentingan negara,bangsa dan
masyrakat umum,di kehendaki agar kewajiban rahasia bank di perketat.Kepentingan
negara yang di maksud adalah pengerahan dana perbankan untuk keperluan
pembangunan.
Kepentingan negara,bangsa dan
masyarakat umum itu di landasi oleh alasan bahwa di junjung tingginya dan di
pegang teguhnya kewajiban rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan bank dalam upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat.Selain
itu terganggunya stabilitas moneter adalah antara lain dapat di akibatkan oleh
runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan karena terlalu longgarnya rahasia
bank.Dalam kaitan itu,Undang-Undang yang mengatur mengenai rahasia bank harus
tidak memungkinkan kewajiban rahasia bank secara mudah dapat di kesampingkan
dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.Dari uraian tersebut
dapat di simpulkan bahwa kewajiban rahasia bank yang harus di pegang teguh oleh
bank adalah bukan semata-mata bagi : 1. Kepentingan nasabah sendiri,tetapi juga
2. Bagi bank yang bersangkutan dan 3.bagi kepentingan masyarakat umum sendiri.
Dasar hukum dari ketentuan rahasia
bank di indonesia mula-mula ialah Undang-Undang no.7 Tahun 1992 tentang
perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan Undang –Undang No. 10 Ttahun
1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 di berikan
oleh pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang
menurut kelaziman dunia perbankan wajib di rahasiakan.
Pengertian ini telah di ubah
dengan pengertian yang baru oleh Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998.Oleh Undang-undang itu rumusan yang baru di berikan
dalam Pasal 1 angka 28 Undang- Undang No.10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Rahasia bankadalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah( penyimpan dan simpananya).
Rahasia bank (1) adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib di rahasiakan ( pasal 1 angka 16
UU Nomor 7 Tahun 1992 tantang perbankan ). Rahasia bank (2) adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya. (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan).Rahasia bank (3) adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya serta nasabah investor dan investasinya. (pasal 1 angka 14 UU No 21
Tahun 2008 tantang perbankan syariah ).
Menimbang bahwa rahasia bank yang
di perlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah
penyimpan,di mungkinkan dibuka untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian
piutang bank,kepentingan peradilan dalam perkara pidana,dalam perkara perdata
antara bank dengan nasabahnya,dalam rangka tukar menukar informasi antar
bank,atas permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah,dan permintaan ahli
waris yang sah dari nasabah yang telah meninggal dunia.
Kesimpulannya adaalah konsep
rahasia bank bermula dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang
bersangkutan.Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan
nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia
bank,adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara
individual.
Dari berbagai penjelasan diatas
mengenai rahasia bank dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dari penjelasan
pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1992
yang mengemukakan “kerahasiaan itu di perlukan untuk kepentingan bank
sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank”
dapat di simpulkan bahwa ruang lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan
nasabah.
Berkaitan dengan lingkup yang
wajib di rahasiakan berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank itu
ialah apakah identitas nasabah bank harus pula dirahasiakan oleh bank.Dari
rumusan pasal 40 Undang-Undang No.10 Tahun 1998,secara eksplisit disebutkan
bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi
juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan itu.Bahkan dalam
rumusan pasal 40 itu,”Nasabah Penyimpan”di sebut lebih dahulu dari pada
“simpananya”.
Pengadilan melalui putusan atau
penetapan dalam suatu perkara dapat merubah undang- undang .Bahkan Pasal 16 UU
No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman,menyatakan,bahwa pengadilan tidak
boleh menolak untuk memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya.
BAB VIII
Ketentuan Pidana dan Sanksi
Administratif
Segala bentuk Lembaga Keuangan
apapun, harus mempunyai perizinan dari Bank Indonesia. Misalnya, suatu PT ingin
mendirikan suatu Bank Umum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia, contoh nya, PT tersebut harus menyertakan persyaratan :
1.
Susunan organisasi
dan kepengurusan
2.
Permodalan
3.
Kepemilikan
4.
Keahlian di bidang
Perbankan
5.
Kelayakan rencana
kerja
Apabila
persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka PT tersebut tidak dapat mendirikan
suatu Lembaga Keuangan yang sah. Apabila PT tersebut tetap mendirikan suatu
Lembaga Keuangan tanpa perizinan dari pihak Bank Indonesia, maka pihak Bank
Indonesia dan pihak yang berwenang berhak untuk memberikan sanksi
administrative kepada pihak yang tersangkut kasus tersebut.
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud, antara lain adalah :
1.
Denda uang
2.
Teguran tertulis
3.
Penurunan tingkat
kesehatan bank
4.
Larangan untuk turut
serta dalam kegiatan kliring
5.
Pembekuan kegiatan
usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara
keseluruhan
6.
Pemberhentian
pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara
sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat
pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia
7.
Pencantuman anggota
pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang
Perbankan
Bank
Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada Pihak Terafiliasi yang
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini atau
menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin
yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Dengan berlakunya undang-undang baru ada beberapa undang-undang yang
masih tetap berlaku sampai sampai jangka waktu satu tahun. Namun jika bank
sudah menyesuaikan dengan undang-undang baru dalam waktu kurang dari satu tahun
maka undang-undang lama sudah tidak berlaku lagi. jika lembaga keuangan non bank yang telah memiliki izin usaha sebelum
disahkannya undang-undang baru maka diberikan waktu satu tahun untuk
menyesuaikannya dengan undang-undang yang baru.
Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan bank yang telah ada sebelum
diberlakukannya undang-undang yang baru masih tetap berlaku, begitu juga dengan
undang-undang lama masih tetap berlaku selama undang-undang tersebut tidak
bertentangan dengan undang-undang yang baru.
BAB X
Ketentuan
Penutup
Dengan
berlakunya Undang-Undang yang baru, maka beberapa dari Undang-Undang terdahulu
sudah tidak berlaku lagi.
Undang-Undang
terbaru ini disahkan pada tanggal 25 Maret 1992 yang ditanda tangani oleh
Presiden Republik Indonesia, Soeharto, dan Mentri/Sekretaris Negara Republik
Indonesia, Moerdiono.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan
·
Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia Nomor :
15/27/DPNP tanggal 19 Juli 2013 Perihal Persyaratan Bank Umum untuk
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
·
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar