Minggu, 29 September 2013

Syariah dan Ilmu Fiqih


1.     Pengertian Syariah dan Ilmu Fiqih
Syariah adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba Nya, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan (hukum cabang dan amalan).
Fiqih secara etimologi berarti pemahaman secara mutlak/terlepas dan bebas. Sedangkan secara termiologi fiqih adalah sebuah cabang ilmu pengetahaun yang berkaitan  dengan hukum-hukum syariat dalam  pekerjaan sehari-hari atau praktis yang ditemukan melalui proses istimbath dari dalil-dalil yang terinci.
Dari pengertian diatas dapat kita pahami bahwa ilmu fiqih bukanlah ilmu buatan manusia melainkan ilmu Allah yang ditemukan melalui istimbath para mujtahid. Tidak semua orang bisa menjadi mujtahid hanya orang-orang yang memahami Al-Qur’an, Sunnah dan ilmu-ilmu terkait lainnya yang bisa menjadi  seorang mujathid. Karena dalam Islam sendiri mengadakan hukum baru yang tidak ada dasarnya dari Al- Quran dan Sunnah adalah tertolak atau bid’ah.
Di kalangan masyarakat umum banyak yang masih menilai bahwa syariah dan ilmu fiqih adalah sama, setelah kita perhatikan dari pengertian syariah dan ilmu fiqih di atas dapat kita simpulkan bahwa lapangan syariah lebih luas dari ilmu fiqih, dan ilmu fiqih adalah bagian dari syariah itu sendiri.
            Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syariah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Oleh karena itu, Ibn-ul Manzhur menyimpulkan bahwa syariat itu artinya sama dengan agama.
Perbedaan:
Syariah
·                     Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
·                     Bersifat fundamental
·                     Hukum bersifat Qath'i (tidak berubah)
·                     Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
·                     Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an

Fiqih
·                     Karya Manusia yang bisa Berubah
·                     Bersifat Fundamental
·                     Hukumnya dapat berubah
·                     Banyak berbagai ragam
·                     Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang   dirumuskan oleh Mujtahid

2.     Sumber Ilmu Fiqih
2.1  Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi muhmmad melalui perantara Malaikat Jibril membacaya merupakan pahala bagi orang Islam.
Al Qur’an bukanlah perkataan Nabi Muhammad melainkan perkataan Allah yang di dalamnya terdapat hukum-hukum yang mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia di muka bumi ini, terdapat pula kisah kaum-kaum terdahulu dan doktrin ketauhidan yang benar dan sesuai dengan realitas dan ilmu pengetahuan.
Rasulallah SAW bersabda: “Saya telah meninggalkan dua pegangan dan pedoman hidup jika ada yang berpegang kepadanya ia tidak akan sesat selama hidupnya yaitu Al Qur’an dan sunnah-sunnahku.” (Al Hadits)
Dari penjelasan hadist ini para Salafusshalih menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan pertama dalam mengatasi segala permasalahan, baik yang bersifat kelompok, individu, sederhana maupun yang rumit.
2.2     As Sunnah
As sunnah adalah segala yang dikatakan, dilakukan dan disetujui oleh Rasulallah, setelah diangakat menjadi Rasul dalam segala kondisi. Selalam yang keluar dari Rasulallah maka hukumnya berlaku umum, kecuali ada dalil yang mengkhususkan. Contoh menikahi wanita lebih dari empat adalah khusus untuk Nabi.
Fungsi strategis Sunnah Nabi disamping Al Qur’an:
a.       Sebagai penguat hukum
b.      Sebagai penjelas yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an
c.       Sebagai penambahan hukum yang ada dalam Al Qur’an
d.      Dan sebagai pencetus hukum baru yang belum ada dalam Al Qur’an

2.3 Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan ulama Islam dalam menetapkan hukum syariat setelah Rasulallah wafat. Ijma’ harus berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Landasan dibolehkannya ijma’ terdapat dalam surat An Nisa ayat 115:
 وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرً    
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Ijma’ terbagai  menjadi 2 macam:
1.      Ijma’ sarih: kesepakatan para ulama dalam bentuk pernyataan yang memiliki subtansi sama dalam memandang halal dan haram suatu masalah.
2.      Ijma’ sukuti: kesepakatan diam/ tanpa pernyataan apapun, namun tidak ada penentangan akan fatwa yang telah lebih dahulu beredar.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sarih bisa dijadikan sebagai hujjah, sedangkan jumhur ulama menolak kehujjahan ijma’ sukuti karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun ijma’ yaitu harus sepakatnya seluruh mujtahid yang hidup pada zaman tersebut.
2.4    Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum asal dengan hukum cabang karena memiliki kesamaan I’lat atau alasan hukum. Contohnya, seperti apakah hukum memukul orang tua? Apa landasan hukumnya? Kita tidak pernah menemukan hukum ini dalam Al Qur’an. Kita hanya menemukan sebuah redaksi dalam Al Qur’an yang berbunyi:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Untuk mendapatkan hukumnya para ulama menggunakan Qiyas dengan proses sebagai berikut:
1.      Mengatakan kalimat tidak sopan adalah haram/terlarang karena menyakiti hati orang tua
2.      Memukul fisik berarti menyakiti fisik dan hati orang tua
3.      Memukul orang tua adalah haram karena alasannya sama dengan megeluarkan kalimat tidak sopan, yaitu meyakiti hati orang yua bahkan lebih dari itu.
Dalil landasan Qiyas: Hadits Rasul riwayat dari Mu’az bin Jabal, ketika Rasul saw mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasul berdialog dengan Muaz, “Bagaimana cara kamu memutuskan suatu perkara yang diajukan kepada engkau?” Muaz menjawab, ”Saya akan cari hukumnya di dalam Kitabullah.” Rasul bertanya lagi, “Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah?” Jawab Mu’az, ”Saya akan cari dalam sunnah Rasulullah.” Nabi berkata lagi, “Jika kamu tidak menemukannya juga?” Jawab Muaz, ”Saya akan berijtihad sesuai dengan pendapat saya.” Lalu Rasul mengusap (memukul) dada Mu’az dan berkata, “Al-hamdulilah, tindakan utusan Rasulullah telah sesuai dengam kehendak Rasullullah.” (H.R.Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Thabrani, Ad-Darimiy dan Al-Bahaqy).
Empat sumber hukum Islam di atas berpijak pada 2 landasan utama, yaitu Al Qur’an dan  Sunnah. Apabila Ijma’ dan Qiyas tidak berlandaskan pada keduanya maka dianggap lemah dan tidak sah.





3       .Karakteristik Ilmu Fiqih
3.1  Bersumber dari wahyu Allah SWT
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىإِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى
Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm 3-4)
Dengan sumber hukum yang berasal dari Allah SWT, maka ilmu fiqih merupakan ilmu yang mulia dan terhormat. Seorang muslim akan mentaati dan menghormati setiap perintah atau larangan ketika ia menyadari bahwa segala perintah dan larangan adalah bersumber dari Allah SWT. Itulah yang patut kita banggakan di hadapan umat lain, yaitu memiliki hukum yang terjaga kebenarannya karena bersumber dari Allah SWT.
3.2    Mencakup Segala Aspek Kehidupan Manusia
            Kelebihan ilmu fiqih yang kedua adalah bersifat universal, dalam arti permaslahan yang dibahas dalam ilmu fiqih adalah mencakup seluruh kehidupan. Mulai dari hal terkecil atau sepele sampai hal-hal kompleks. Dengan asumsi seperti inilah maka wajar jika kita temukan dalam khazanah kekayan literatur Islam, adanya berjilid-jilid kitab fiqih yang seolah tidak pernah berhenti lahir dari para ulamanya.
            Cakupan masalah inilah yang membedakan ilmu fiqih dengan ilmu yang lain, dalam ilmu fiqih kita akan mendapatkan hukum antar seorang dengan dirinya, sesorang dengan masyarakat dan hubungan seorang dengan Tuhannya. Dari poin inilah Islam tidak mengenal pemisahan antara hukum agama dan hukum positif.
3.3     Memegang prinsip keseimbangan
            Keseimbangan adalah kunci tegaknya langit dan bumi. Tanpa keseimbangan maka  kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Syariat Islam bukanlah syariat yang hanya memperhatikan umat Islam saja. Islam adalah rahmatallila’lamin bagi semesta dan membuka segala bentuk solusi bagi yang mempercayainya.
3.4     Tidak Mengenal Strata dan Perbedaan nntara Etnis Manusia (‘alamiyah)
            Syariat tidak membedakan manusia dari perbedaan fiisknya saja, bahkan ditegaskan bahwa perbedaan itu hikmahnya untuk saling mengenal dan bekerjasama. Dalam sebuah hadits yang terkenal Nabi SAW menyatakan, “Seandainya Fatimah binti Muhammad ini mencuri, maka Muhammad lah yang akan menjatuhkan hukuman potongan tangan terhadapnya”. Lebih jauh Rasulullah mengingatkan bahwa kehancuran suatu umat akan terjadi jika penerapan hukum selalu memilih dan memilah antara seorang dengan orang lainnya.
3.5     Dapat Diterima Oleh Segala Lapisan Masyarakat dan Semua Golongan Serta Dapat Diterapkan di Setiap Jengkal dari Permukaan Bumi (sahlut tathbiq)
            Dari karakteristik ini membuka mata kita untuk lebih objektif dalam mendorong lajunya penerapan syariat Islam di Indonesia dan di belahan bumi lainnya. Perbedaan pendapat fiqih bukanlah penyebab terpecah-pecahnya Islam karena di zaman sahabat dulu perbedaan pendapat tidaklah membuat mereka terpecah belah. Para sahabat Nabi sangat dewasa dalam menghadapi perbedaan,  inilah kunci persatuan dalam perbedaan yang terjadi di masa sahabat.
            Perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih digolongkan sebagai perbedaan pendapat variatif yang tidak membawa efek negatif apalagi memecah belah umat. Kita menyikapi bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan jangan sampai memecah belah umat.
4       Kedudukan Hukum Allah dan Manusia
Hukum Allah adalah semua hukum yan bersumber dari Allah secara langsung, sedangkan hukum manusia adalah hukum yang berasal dari Allah SWT, bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah manusia namun dalam proses untuk mendapatkan hukum tersebut bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah. Hukum Allah wajib dilaksanakan, begitu juga dengan hukum-hukum manusia. Selama hukum manusia tersebut tidak melanggar Al Qur’an dan As Sunnah maka wajib kita taati pula.






DAFTAR PUSTAKA
      Al Qur’anul karim
      Bisyri, Ahmad. 2011. The Pocket Fiqih. Bandung:  Salamadani.
      Hanafi, Ahmad. 1995. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
      syariahdanfiqih.blogspot.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah yang menunjukkan jalanNya

Kupikir belajar Bahasa Arab adalah pelarian Dari belajar TOEFL Yang tak kunjung naik scorenya untuk lanjut kuliah, awalnya memang begitu....