Senin, 17 Maret 2014

REKSADANA


REKSA DANA
SUMIYATI (MPS 2012 A)

Menurut UU pasar modal no 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer infestasi.  Reksa dana merupakan alat infestasi yang cocok digunakan untuk para investor pemula yang akan bermain di dunia pasar modal. Saat ini potensi reksadana masih sangat terbuka lebar, baru hanya sekitar 400.000 orang yang memiliki unit penyertaan reksa dana, sementara dana tabungan masyarakat di perbankan mencapai 900 triliun.  Para manjer investasi optimis dengan kondisi ini, masa depan ivestasi di reksadana memliki prospek yang bagus.
Bentuk hukum reksa dana di Indonesia ada dua, perseroan terbatas  (PT Reksa Dana) dan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (reksa dana KIK). Dalam hal kepemilikan PT reksadana akan menerbitkan saham yang selanjutnya akan dibeli oleh investor, sehingga pihak investor memiliki hak atas kepemilikan PT tersebut. Reksa dana yang berbentuk perseroan terbatas  bergerak dalam pengelolaan portfolio investasi pada surat-surat berharga yang diinvestasikan di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan peningkatan asset perusahaan, yang akan dinikmati oleh para investor yang menanam saham di perusahaan reksa dana tersebut.
Sementara reksa dana KIK hanya menerbitkan unit pernyataan, dengan memiliki unit penyertaan reksa dana KIK maka invesor memiliki hak milik atas kekayaan aktiva bersih reksa dana tersebut. reksadana KIK dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui sebuah kontrak, melalui kontrak ini manajer investasi diberikan wewenag untuk mengelola portfolio kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi kolektif. Saat ini reksadana yang ada di indonesai adalah reksadana yang berbentuk KIK.
Sifat Operasional Reksa Dana
Berdasarkan sifat operasionalnya reks adana dibedakan menjadi dua, yaitu reksa dana terbuka dan reksa dana tertutup. Reksa dana terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk selanjutnya di catat di bursa efek, investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan harus kepada perusahaan lain melalui pasar bursa efek dimana harga jual di tentukan oleh mekanisme bursa. Sementara reksa dana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli, saham ini tidak perlu dicatat di bursa efek dan harganya di tentukan atas nilai aktiva bersih per saham yang dihitung oleh bank kustodian.
Kategori Reksa Dana
1.      Reksadana pasar uang
Adalah reksa dana yang 100% diinvestasikan di pasar uang, efek dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Reksa dana jenis ini cocok untuk para investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek. Contoh: deposito,SBI, obligasi.
2.      Reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds)
Merupakan reksadanya yang menginvestasikan 80% dari portfolio yang dikelolanya dalam bentuk efek bersifat utang, dan 20% dikelola dalam bentuk lainnya. Tujuan dari investasi reksa dana FIF adalah untuk menghasilkan return yang stabil.
3.      Reksa dana saham (equity funds)
Adalah reksadanya yang sekurang-kurangnya menginvestasikan 80% dari portfolionya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas (saham). 20% lainnya dikelola dalam bentuk investasi lainnya.  Reksa dana jenis ini memiliki resiko yag tinggi, namun memiliki return yang tingi pula. Efek saham umumnya memberikan potensi tinggi berupa capital gain yang terus mengalami pertumbuhan dan bagi hasil berupa deviden.
4.      Reksa dana campuran (balance funds)
Adalah reksa dana yang bebas menginvestasikannya berupa utang ataupun ekuitas dengan porsi yang tidak ditentukan atau fleksible.
      Sebagian besar reksadana di Indonesia merupakan reksadana KIK terbuka, sehingga bisa kapan saja akan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola.
Keuntungan dan Risiko Investasi Melalui Reksa Dana
Keuntungan investasi reksa dana:
Pertama memiliki tingkat likuiditas yang baik, transaksi reks dana terjadi setiap hari sehingga uang masuk dan keluar dari reksa dana setiap harinya. Selai itu pemodal dapat mencairkan kembali saham atau penyertaan pemilik setiap saat sehingga meudahkan investor untuk mengelola kasnya. Kedua reksa dana dikelola oleh manajer investasi professional yang handal, dan pandai melihat peluang investasi yang paling baik untk reksa dana. Ketiga diversifikasi, adalah istilah dimana anda tidak menempatkan seluruh dana investasi anda di satu tempat. Manajer ivestasi menanamkan saham di berbagai perusahaan sehingga meminimalkan risiko kerugian. Kelima biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melkaukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
Risiko investasi reksa dana, kondisi perekonomian indonesia yang terbuka memiliki risiko besar terhadap perubahan perekonomian internasional yang akan mempengaruhi kinerja-kinerja perusahaan di Indonesia.
Nurul, huda dkk. Investasi pada pasar modal syariah, jakarta: 2008





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah yang menunjukkan jalanNya

Kupikir belajar Bahasa Arab adalah pelarian Dari belajar TOEFL Yang tak kunjung naik scorenya untuk lanjut kuliah, awalnya memang begitu....