REKSA DANA
SUMIYATI (MPS 2012 A)
Menurut UU pasar modal no 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 reksa dana
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer
infestasi. Reksa dana merupakan alat
infestasi yang cocok digunakan untuk para investor pemula yang akan bermain di
dunia pasar modal. Saat ini potensi reksadana masih sangat terbuka lebar, baru
hanya sekitar 400.000 orang yang memiliki unit penyertaan reksa dana, sementara
dana tabungan masyarakat di perbankan mencapai 900 triliun. Para manjer investasi optimis dengan kondisi
ini, masa depan ivestasi di reksadana memliki prospek yang bagus.
Bentuk hukum reksa dana di Indonesia ada dua, perseroan
terbatas (PT Reksa Dana) dan reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif (reksa dana KIK). Dalam hal kepemilikan PT
reksadana akan menerbitkan saham yang selanjutnya akan dibeli oleh investor,
sehingga pihak investor memiliki hak atas kepemilikan PT tersebut. Reksa dana
yang berbentuk perseroan terbatas
bergerak dalam pengelolaan portfolio investasi pada surat-surat berharga
yang diinvestasikan di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut perusahaan akan
mendapatkan keuntungan dan peningkatan asset perusahaan, yang akan dinikmati
oleh para investor yang menanam saham di perusahaan reksa dana tersebut.
Sementara reksa dana KIK hanya menerbitkan unit pernyataan, dengan
memiliki unit penyertaan reksa dana KIK maka invesor memiliki hak milik atas
kekayaan aktiva bersih reksa dana tersebut. reksadana KIK dibuat oleh manajer
investasi dan bank kustodian melalui sebuah kontrak, melalui kontrak ini
manajer investasi diberikan wewenag untuk mengelola portfolio kolektif
dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi kolektif.
Saat ini reksadana yang ada di indonesai adalah reksadana yang berbentuk KIK.
Sifat Operasional Reksa Dana
Berdasarkan sifat operasionalnya reks adana dibedakan menjadi dua,
yaitu reksa dana terbuka dan reksa dana tertutup. Reksa dana terbuka menjual
sahamnya melalui penawaran umum untuk selanjutnya di catat di bursa efek,
investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana
melainkan harus kepada perusahaan lain melalui pasar bursa efek dimana harga
jual di tentukan oleh mekanisme bursa. Sementara reksa dana tertutup menjual
saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang
membeli, saham ini tidak perlu dicatat di bursa efek dan harganya di tentukan
atas nilai aktiva bersih per saham yang dihitung oleh bank kustodian.
Kategori Reksa Dana
1.
Reksadana pasar uang
Adalah reksa dana yang 100% diinvestasikan di pasar uang, efek
dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Reksa dana jenis ini cocok untuk
para investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek. Contoh:
deposito,SBI, obligasi.
2.
Reksa
dana pendapatan tetap (fixed income funds)
Merupakan reksadanya yang menginvestasikan 80% dari portfolio yang
dikelolanya dalam bentuk efek bersifat utang, dan 20% dikelola dalam bentuk
lainnya. Tujuan dari investasi reksa dana FIF adalah untuk menghasilkan return
yang stabil.
3.
Reksa
dana saham (equity funds)
Adalah reksadanya yang sekurang-kurangnya menginvestasikan 80% dari
portfolionya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas (saham). 20%
lainnya dikelola dalam bentuk investasi lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki resiko yag
tinggi, namun memiliki return yang tingi pula. Efek saham umumnya
memberikan potensi tinggi berupa capital gain yang terus mengalami
pertumbuhan dan bagi hasil berupa deviden.
4.
Reksa
dana campuran (balance funds)
Adalah reksa dana yang bebas menginvestasikannya berupa utang
ataupun ekuitas dengan porsi yang tidak ditentukan atau fleksible.
Sebagian besar reksadana
di Indonesia merupakan reksadana KIK terbuka, sehingga bisa kapan saja akan
menjual kembali unit penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola.
Keuntungan dan Risiko Investasi Melalui Reksa Dana
Keuntungan investasi reksa dana:
Pertama memiliki tingkat likuiditas yang baik, transaksi reks dana
terjadi setiap hari sehingga uang masuk dan keluar dari reksa dana setiap
harinya. Selai itu pemodal dapat mencairkan kembali saham atau penyertaan
pemilik setiap saat sehingga meudahkan investor untuk mengelola kasnya. Kedua
reksa dana dikelola oleh manajer investasi professional yang handal, dan pandai
melihat peluang investasi yang paling baik untk reksa dana. Ketiga
diversifikasi, adalah istilah dimana anda tidak menempatkan seluruh dana
investasi anda di satu tempat. Manajer ivestasi menanamkan saham di berbagai
perusahaan sehingga meminimalkan risiko kerugian. Kelima biaya rendah, karena
reksa dana merupakan kumpulan dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan
melkaukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
Risiko investasi reksa dana, kondisi perekonomian indonesia yang
terbuka memiliki risiko besar terhadap perubahan perekonomian internasional
yang akan mempengaruhi kinerja-kinerja perusahaan di Indonesia.
Nurul, huda dkk. Investasi pada pasar modal syariah, jakarta: 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar